Menu

Diduga Lakukan Penghinaan, Ustaz Ruslan Beri Waktu Polisi Tangkap dan Penjarakan Denny Siregar

M. Iqbal 3 Jul 2020, 15:13
Pegiat Media Sosial Denny Siregar
Pegiat Media Sosial Denny Siregar

RIAU24.COM - Pegiat media sosial, Denny Siregar dipolisikan karena melakukan penghinaan terhadap santri. Bahkan, jika laporan mereka atas Denny Siregar tak ditindaklanjuti, maka Forum Mujahid Tasikmalaya mengancam akan melaksanakan aksi lebih besar.

Untuk diketahui, hal itu berawal ketika Denny mengunggah status di Facebook pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Dilansir dari Republika.co.id, Jumat 03 Juli 2020, polisi diberi waktu selama 14 hari untuk memenuhi tuntutan mereka, yakni membawa terlapor ke Tasikmalaya dan memenjarakannya. 

Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani menyebutkan, pihaknya telah melaporkan kasus penghinaan yang dilakukan oleh Denny Siregar pada Kamis (2/7). Laporan itu diterima langsung oleh Kapolresta Tasikmalaya AKBP Tasikmalaya. 

"Kita menuntut polisi membawa Denny Siregar ke Tasikmalaya dan dipenjarakan. Kalau tidak dipenuhi tuntutan kita, umat akan aksi besar-besaran di Tasikmalaya," ujarnya, Jumat, 3 Juli 2020.

Dikatakannya, tak menutup kemungkinan, aksi serupa akan dilakukan di sejumlah daerah lainnya. Menurut dia, beberapa ormas di Jakarta dan Lampung telah siap melakukan aksi solidaritas.

Halaman: 12Lihat Semua