Menu

Dukung Pembelajaran Sistem Daring, Sekolah Bisa Gunakan Dana BOS Beli Kuota Internet, Ini Syaratnya

Ryan Edi Saputra 6 Jul 2020, 11:46
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - PEKANBARU - Ringankan beban orangtua/wali murid peserta didik dalam proses belajar berbasis daring, terutama dalam membeli kuota internet, khusus keluarga tak mampu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru umenyampaikan, pihak sekolah bisa menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Boleh digunakan dana BOS untuk itu (kuota internet). Menunjang pembelajaran daring, itu boleh. Karena kita belum bisa masuk untuk bertatap muka," ujar Plt Kepala Disdik, Ismardi Ilyas belum lama ini.

Dalam penggunaan dana BOS, Ismardi Ilyas mengingatkan agar sekolah mengikuti aturan yang berlaku.

"Ada juknis yang bisa diberikan oleh kepala sekolah. Tentang bentuk pembelian paket dan segala macam. Saya tidak tahu persis juknisnya seperti apa. Tapi itu dibolehkan. Sekolah sudah tahu itu. Yang penting itu ikuti saja juklak dan juknis, ikuti ketentuan yang berlaku," terang Ismardi Ilyas.

"Manfaatkan sesuai aturan, itu dibolehkan. Agar nanti para wali murid itu terbantu dan meringankan. Agar nanti terjadi komunikasi dalam bentuk daring dengan muridnya," ujarnya.

Untuk sekolah swasta, Plt Kepala Disdik mengatakan hanya dapat memberikan imbauan, ini dikarenakan kewenangan ada di pihak swasta.

"Itu kewenangan mereka. Kalau bisa, dibuatlah sistem silang. Masyarakat kita yang kurang mampu diberikan keringanan dalam SPP, pengurangan bulanan SPP. Bagi yang mampu silahkan saja sesuai normalnya," tutupnya.