Menu

Penyelidik HAM PBB Tegaskan Amerika Bersalah Bunuh Komandan Garda Revolusi Iran, Qassem Soleimani

Satria Utama 7 Jul 2020, 08:51
ilustrasi/net
ilustrasi/net

RIAU24.COM -  JENEWA - Amerika Serikat (AS) terbukti telah melangggar hukum internasional karena melakukan serangan pesawat tak berawak yang menewaskan komandan Garda Revolusi Iran, Qassem Soleimani dan sembilan orang lainnya.

Pelapor Khusus PBB, Agnes Callamard menyatakan dalam laporannya bahwa serangan itu telah melanggar Piagam PBB. Dia menyerukan akuntabilitas atas pembunuhan yang ditargetkan oleh drone dan regulasi senjata yang lebih besar.

"Dunia berada pada saat yang kritis, dan kemungkinan titik kritis, terkait menyangkut penggunaan drone. Dewan Keamanan tidak melakukan aksi komunitas internasional, mau tidak mau, sebagian besar diam," ujar Callamard seperti dilansir Republika. Callamard dijadwalkan untuk mempresentasikan laporannya kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada Kamis (9/7) mendatang.

Laporan itu akan memberikan kesempatan kepada negara-negara anggota Dewan Hak Asasi Manusia untuk mendiskusikan langkah yang harus dilakukan. AS tidak ikut dalam diskusi tersebut karena telah keluar dari forum itu pada dua tahun lalu.

Soleimani adalah tokoh penting yang menyerukan kampanye Iran untuk mengusir pasukan AS dari Irak. Ia merupakan jenderal penting dalam membangun pasukan proxy Iran di Timur Tengah. Washington menuduh Soleimani mendalangi serangan oleh milisi yang berpihak Iran pada pasukan AS di wilayah tersebut.

"Mayor Jenderal Soleimani bertanggung jawab atas strategi dan tindakan militer Iran, di Suriah dan Irak. Tetapi jika tidak ada ancaman nyata yang akan segera terjadi pada kehidupan, tindakan yang diambil oleh AS melanggar hukum," tulis Callamard dalam laporan tersebut.

Halaman: 12Lihat Semua