Menu

1.155 Karung Bawang Merah Ilegal Dimusnahkan BC Bengkalis

Dahari 7 Jul 2020, 14:28
FOTO: Pemusnahan bawan merah ilegal oleh BC Bengkalis
FOTO: Pemusnahan bawan merah ilegal oleh BC Bengkalis

Atas penegahan tersebut, pelaku melanggara Pasal 102 Huruf a dan Pasal 102 huruf b, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 denan ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda sebesar Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar.

Untuk pengungkapan kali ini, sambung Ony, KPPBC Bengkalis menetapkan Z bin K sebagai tersangka dalam kasus bawang merah ilegal ini.

“Terimakasih kepada masyarakat, instani terkait serta penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan dan TNI dan rekan media yang telah ikut berpartisipasi dalam pemberantasan barang-barang ilegal. Kami juga mengajak untuk terus berperan aktif memberantas perbuatan melanggar hukum, khususnya penyelundupan impor dan ekspor yang dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,”tegasnya.

Ia menambahkan, pemusanahan 1.155 karung bawang merah ilegal ini telah mendapat penetapan hukum dan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis melalui surat penetapan pemusnahan Nomor : 6/Sit/Pen.Pid/2020/PN. Bls tanggal 30 Juni 2020.

“Ini pemusnahan sudah menjadi penetapan dari pengadilan negeri. Dan ini merupakan upaya memberikan efek jera, agar penyelundupan bawang ini tidak lagi terjadi di wilayah perairan Kabupaten Bengkalis. Solusinya ada, kalau mau masuk ya harus resmi, sebab proses penegahan ini juga luar biasa, mulai dari penindakan, penyidikan sampai penetapan pengadilan. Kuncinya legal itu mudah,”ucapnya.

Ony Ipmawan berharap dengan kondisi yang memprihatinkan hari ini, hendaknya masyarakat tidak lagi berupaya melakukan tindakan melanggar hukum atau ilegal. Sebab, jika terus terjadi, maka pemerintah akan disibukkan dengan hal-hal ini, bahkan menjadi beban nantinya.

Halaman: 123Lihat Semua