Menu

Diduga Hilangkan Barang Bukti, Polisi yang Membela Pembela Penyiram Novel Dilaporkan ke Propam Polri

Siswandi 8 Jul 2020, 12:21
Dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Foto: int
Dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Foto: int

Menurut Kurnia, ada empat yang dijadikan pihak sebagai landasan untuk melaporkan Irjen Rudy ke Divisi Propam Polri.

Pertama, terkait hilangnya sidik jari pelaku di botol dan gelas yang dipakai sebagai alat penyerangan. Dikatakan, pada 17 April 2019 lalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan bahwa penyidik tidak menemukan sidik jari dari gelas yang digunakan oleh pelaku untuk menyiram wajah Novel Baswedan.

Padahal dalam banyak pengakuan, baik dari korban atau para saksi, gelas itu ditemukan oleh pihak Kepolisian pada hari yang sama, 11 April 2017, sekira pukul 10.00 WIB dalam kondisi berdiri.

"Sehingga sudah barang tentu, sidik jari tersebut masih menempel dalam gelas dan botol, terlebih lagi pada saat ditemukan gagang gelas tidak bercampur cairan air keras itu," kata Kurnia.

Tak berhenti sampai di situ, botol dan gelas yang digunakan pelaku juga tidak dijadikan sebagai barang bukti dalam proses penanganan perkara ini. Berdasarkan hal itu, pihaknya curiga ada fakta yang disembunyikan oleh kepolisian dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, 

Hal ini juga diperkuat dengan pengakuan dari terdakwa yang menyebutkan bahwa persiapan penyiraman terhadap Novel, telah dilakukan sejak kedua terdakwa masih berada di markas Brimob.

Halaman: 123Lihat Semua