Menu

Warga Pekanbaru Keluhkan Parkir Liar di STC, Kadishub : Sebelum Bayar Tanyakan Atribut dan Karcisnya

Ryan Edi Saputra 9 Jul 2020, 09:59
ParkIran STC Pekanbaru
ParkIran STC Pekanbaru

RIAU24.COM - PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan mengevaluasi koordinator parkir di Sukaramai Trade Center (STC) Jalan Sudirman. Hal ini dilakukan Dishub Pekanbaru terkait adanya laporan masyarakat yang menyatakan adanya pungutan retribusi diatas Peraturan Daerah (Perda).

"Terkait dengan pungutan parkir yang dilakukan oleh oknum jukir di depan STC tentu sangat kami sayangkan. Untuk itu, perlu kami sampaikan bahwa adanya oknum jukir yang memungut diatas perda agar tidak dilayani. Yang jelas kita akan evaluasi jukirnya," kata Yuliarso saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).

Mantan Camat Sukajadi ini menambahkan, saat ini pihaknya akan merubah pelayanan jasa perparkiran di Kota Pekanbaru melalui pihak ketiga dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan begitu, pelayanan perparkiran di wilayah atau zona dapat dikelola dengan profesional dan modern.

"Kita akan melakukan perbaikan untuk pungutan retribusi parkir di Pekanbaru. Untuk itu, pengelolaan retribusi parkir akan berubah menjadi pelayanan jasa perbaikan sistem BLUD dengan melibatkan pihak ketiga yang profesional," tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Yuliarso juga menekankan kepada masyarakat khususnya pengguna kendaraan roda dua ataupun empat untuk selalu menanyakan atribut maupun karcis parkir ke para jukir.

"Jika ada oknum jukir yang memungut retribusi diatas perda, tanyakan atributnya dan karcisnya. Jangan mau memberi retribusi parkir diatas Perda. Kalau masih bersikeras, foto dan videokan oknum jukirnya," imbuhnya.

Halaman: 12Lihat Semua