Menu

Inilah Salah Satu 'Harta Karun' Lain yang Dimiliki Indonesia, Bisa Dijadikan Partikel Nuklir, Tapi Harganya Kok Masih Ditentukan Singapura?

Siswandi 9 Jul 2020, 12:17
Tambang timah (ilustrasi)
Tambang timah (ilustrasi)

RIAU24.COM -  Tak salah bila banyak yang menyebut Indonesia adalah negara yang berlimpah dengan beragam potensi. Salah satunya adalah di bidang pertambangan. Selain emas, perak, timah dan nikel, Indonesia juga punya potensi yang sangat besar, yaitu  komoditas rare earth atau tanah jarang. 

Tak tanggung-tanggung, komoditas ini bisa dgunakan untuk beragam keperluan. Mulai dari partikel nuklir, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), pembuatan senjata hingga komponen elektronik. Tapi, hingga saat ini harga untuk komoditas yang begitu berharga ini ternyata masih diatur Singapura. Kok bisa?

Besarnya potensi rare earth ini pernah diakui Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pernah dibahasnya bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, pada pertengahan Juni lalu. 

"Kemarin saya bicara dengan Menhan (Prabowo) bahas TIN (timah), TIN itu juga bisa kita ekstrak dari situ rare earth," ungkap Luhut, dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR, di Gedung DPR RI, Senin (22/6/2020) lalu.

Dilansir detik, salah satu yang menjadi bahan pembicaraan, adalah faktanya bahwa harga rare earth ini masih ditentukan Singapura. Luhut dan Prabowo mengaku keberatan dengan hal itu. Apalagi mengingat stoknya di Tanah Air cukup berlimpah. 

"Rare earth itu satu masalah dunia yang sangat penting untuk pembuatan senjata. Kenapa harga rare earth mesti ditentukan di Singapura. Kenapa tidak di kita? Singapura udara saja dia impor, kita relakan itu," lontarnya ketika itu. 

Halaman: 12Lihat Semua