Menu

Gerak Cepat Usut Kasus Pendukung Jokowi Denny Siregar, Polisi Buru Pemilik Akun Opposite6890

M. Iqbal 11 Jul 2020, 07:20
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memburu pemilik akun Twitter Opposite6890 yang menyebar data pribadi Denny Siregar yang merupakan pendukung Jokowi.

Hal ini mereka lakukan usai menangkap karyawan Telkomsel yang diduga memberikan data Denny kepada akun Twitter tersebut.

"Sedang kami lidik di mana keberadaannya," kata Kepala Sub Direktorat I Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Reinhard Hutagaol dilansir dari Tempo.co, Jumat, 10 Juli 2020.

Dia mengatakan, pihaknya berhasil meringkus FPH, laki-laki berusia 27 tahun, di Ruko Grapari Telkomsel, Krukut, Surabaya, kemarin. Tersangka merupakan karyawan outsourcing Telkomsel yang bertugas sebagai customer service.

Dikatakannya, posisinya itu membuat FPH mendapatkan akses terbatas untuk membuka data pribadi pelanggan. "Didapatkan si tersangka dengan tidak melalui otorisasi membuka file atas nama DS dan didapat dua data: data pelanggan dan device milik pelanggan," ujarnya.

Masih menurut penuturan Reinhadr, setelah membuka data pribadi Denny Siregar, pelaku memfoto dan mengambil screenshot untuk diteruskan ke akun Opposite6890 via direct message (DM) pada 4 Juli 2020 pukul 08.00 WIB.

"Jadi atas perlakuan ini, diposting di akun Twitter Opposite6890. Namun yang di sini (di Twitter) hasil ketikan kembali, bukan capture-an yang asli," jelasnya Reinhard.

Pelaku melakukan aksinya karena ada simpati dengan akun Twitter Opposite6890. "Kedua, yang bersangkutan nggak menyukai DS karena pernah di-bully oleh akun pendukung DS," katanya.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Juncto Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Juncto Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 50 Juncto Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 10 Miliar.