Menu

Nekat Lawan Petugas, Terduga Teroris Ini Akhirnya Terkapar Setelah Ditembak Mati Petugas

Siswandi 12 Jul 2020, 22:29
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Seorang terduga teroris berinisial MJI alias IA (22), akhirnya tewas meregang nyawa setelah timah panas yang dilepaskan petugas, mendarat di tubuhnya. Tindakan tegas terpaksa dilakukan Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, karena IA nekat melawan saat akan ditangkap.

Seperti diungkapkan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jendera Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Minggu, 12 Juli 2020, penangkapan terhadap IA dilakukan di di Kabupaten Sukoharjo, Jawa tengah, Jumat 10 Juli 2020, sekitar pukul 13.30 WIB. Namun penangkapan tidak berjalan mulus, karena terduga teroris itu nekat melawan petugas.

"Tersangka IA melawan dengan menggunakan senjata tajam sehingga dilakukan penindakan terarah dan terukur," ujarnya, dilansir viva.      

Sebelum tewas, IA sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara dan RSUP dr Kariadi Semarang guna mendapat pertolongan. Namun, nyawanya tetap tidak tertolong. Ia kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 11 Juli 2020, sekitar pukul 17.20 WIB.

Menurut Argo, dari pengembangan yang dilakukan petugas Densus 88, IA masih ada kaitannya dengan Karyono Widodo, pelaku penyerangan Wakapolres Karanganyar, Komisaris Polisi Busroni, di Tawangmangu Minggu, 21 Juni 2020 lalu.

Selain IA, rentetan tersangka kasus penyerangan itu juga ada seorang perempuan berinisial IS warga Semarang Utara, Kota Semarang. Kemudian, ada 2 orang lainnya Y dan W, warga Boyolali. Y seorang pedagang ikan sementara W sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek online.

Kelompok ini diduga berafiliasi dengan ISIS, yang juga berencana meledakkan markas polisi di Lampung. Saat ini Y, IS dan W ditahan untuk pengembangan penyidikan selanjutnya. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 15 Jo 6 dan 15 Jo 7 Undang-Undang no 5 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU No.15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. ***