Menu

Bawa Paksa Jenazah Pasien Covid-19, Anggota DPRD Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka

Satria Utama 14 Jul 2020, 09:35
Jenazah Pasien Covid-19/ilustrasi
Jenazah Pasien Covid-19/ilustrasi

RIAU24.COM -  JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar Ibrahim Tompo mengatakan, anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso bersama rekannya, AN, ditetapkan sebagai tersangka kasus membawa paksa jenazah pasien Covid-19.

"Setelah dilakukan gelar perkara, kami tetapkan saudara AHI dan AN sebagai tersangka," ujar Ibrahim Tompo saat dihubungi pada Selasa, 14 Juli 2020.

Tompo mengungkapkan saat ini penyidik sudah dalam tahap merampungkan berkas perkara AHI dan AN. Kendati demikian, keduanya belum ditahan. "Belum, belum ditahan," katanya seperti dilansir Tempo.

Kasus ini berawal ketika Andi Hadi bersama keluarga pasien almarhum Chaidir Rasyid datang ke rumah sakit untuk mengambil jenazah. Mereka juga meminta agar jenazah tidak diperlakukan mengikuti protokol Covid-19.

Namun pihak RSUD Daya melarang. Andi mengaku telah berkomunikasi sebelumnya dengan Direktur RSUD Daya, Ardin Sani, dan disebut bahwa permintaan untuk membawa jenazah pasien disetujui.

"Tapi sebenarnya oleh direktur juga sudah dijelaskan bahwa sebaiknya jangan karena rawan menyebarkan penyakit. Namun kedua tersangka memaksa dan justru mengancam," ucap Tompo.

Halaman: 12Lihat Semua