Menu

Perubahan Tarif Retribusi KIR, Uji Kendaraan Gunakan Blue-E

Ryan Edi Saputra 14 Jul 2020, 12:15
Kadishub Pekanbaru, Yuliarso
Kadishub Pekanbaru, Yuliarso

RIAU24.COM - PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melakukan perubahan tarif retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Perubahan tarif seiring bukti lulus uji KIR dilakukan secara elektronik dan terpusat langsung ke Kementrian Perhubungan. 

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, perubahan tarif KIR merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2018 dan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 65 tahun 2020.

"Yang selama bukti uji KIR dikeluarkan secara manual dalam bentuk buku, kedepannya akan berbentuk smart card," kata Yuliarso, Selasa (14/7). 

Smart card yang diberi nama Blue Elektronik (Bukti lulus uji elektronik) langsung dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Seluruh identitas kendaraan juga terpusat ke Kementerian Perhubungan. 

Pembayaran retribusi uji KIR nantinya juga melalui non tunai. Pembayaran melalui setoran bank. 

Pembayaran retribusi KIR saat ini tidak lagi disama ratakan. Sebelumnya pembayaran KIR Rp37 ribu untuk seluruh jenis kendaraan, pada Blue-E nanti retribusi yang dibayarkan berdasarkan jumlah bobot dan berat kendaraan (JBB). 

Halaman: 12Lihat Semua