Menu

LPPNRI Ingatkan Pejabat Daerah Jangan Salahgunakan Kewenangan Untuk Minta Gratifikasi Dalam Program Strategis

Satria Utama 14 Jul 2020, 15:40
Ilustrasi
Ilustrasi

Sementara itu, Plt Jubir Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, pernah menyampaikan, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengingatkan dan menegaskan kepada seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, memiliki risiko sanksi pidana. Hal ini didasari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hadiah atau bingkisan yang diterima oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara akan langsung dianggap gratifikasi atau suap jika tak dilaporkan kepada KPK selama 30 hari kerja sejak diterima.

Namun hadiah yang bisa mempengaruhi keputusan terkait jabatan seseorang, masuk dalam kategori gratifikasi yang melanggar undang-undang. Hadiahnya bisa berupa uang tunai, bingkisan makanan minuman, parsel, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya dari rekanan/pengusaha/masyarakat yang berhubungan dengan jabatannya.

"Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengingatkan dan menegaskan kepada seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, memiliki risiko sanksi pidana, " paparnya. 

Hal ini, kata dia, didasari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di dalamnya tertera setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap. Apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Halaman: 123Lihat Semua