Menu

Bikin Kaget, IPW Sebut Djoko Tjandra Bebas Keluyuran, Surat Jalan Dikeluarkan Bareskrim Polri

Siswandi 15 Jul 2020, 11:30
Djoko Tjandra
Djoko Tjandra

RIAU24.COM -  Satu demi satu, fakta seputar terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, kembali terkuak. Kali ini, datang dari Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane. Ia membeberkan, surat jalan untuk pria yang telah ditetapkan sebagai buron itu, ternyata dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS. 

Karena keberadaan surat itu, Djoko Tjandra pun bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan akhirnya kembali menghilang.

Karena itu, pihaknya mengecam keras hal itu. Tak hanya itu. IPW pun pihak yang terlibat dalam hal ini, segera dipecat dan diperiksa Propam Polri. Sebab, lembaga itu dinilai tidak memiliki urgensi untuk mengeluarkan surat jalan tersebut.

“IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Djoko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi,” lontarnya melalui keterangan tertulis, Rabu 15 Juli 2020. 

Dilansir kompas, sesuai dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo Utomo. 

Dalam dokumen surat jalan tersebut, tertulis Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan. Di dalam surat itu juga dijelaskan Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi. Tertulis pula Joko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020. 

Halaman: 12Lihat Semua