Menu

Dorong Percepatan Sertifikasi ISPO, Ini Langkah Yang Dilakukan Pemerintah

Satria Utama 16 Jul 2020, 12:35
Ilustrasi
Ilustrasi

Direktur Penghimpunan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Anwar Sunari menyebutkan pendanaan sertfikasi ISPO diajukan oleh perusahaan perkebunan yang dibebankan kepada masing-masing perusahaan. Kemudian, pendanaan sertifikasi yang diajukan oleh pekebun, dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau pun daerah (APBD), serta dan sumber lain yang sah, termasuk BPDPKS.

"Namun, masih ada perbaikan dari Direktorat Jenderal Perkebunan (Kementan) tentang pedoman teknis dalam kerangka pendanaan BPDPKS," ujar Sunari.

Direktur Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun), Kementan, Kasdi Subagyono mengatakan tengah menyusun Permentan yang mengatur prinsip dan kriteria perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Setidaknya ada tujuh prinsip yang diturunkan jadi 37 kriteria dan 173 indikator untuk perusahaan. Sementara, untuk pekebun hanya dituntut dalam lima prinsip yang diturunkan jadi 21 kriteria dan 33 indikator.

"Kementan masih dalam on progress dalam rangka siapkan Permentan setelah Perpres 44 tahun 2020," ujar Kasdi.***

Halaman: 12Lihat Semua