Wawan Tidak Terbukti Lakukan TPPU
RIAU24.COM - JAKARTA- Adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terbebas dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meski demikian, Wawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan.
Baca juga: 11 Ribu Warga Harus Dievakuasi usai Gunung Ruang Meletus, Status Naik Level AWAS Berpotensi Tsunami
zxc1
Wawan pun divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 58,025 miliar.