Menu

Di Tengah Pandemi Covid-19, Disdukcapil Siak Tetap Berikan Layanan Prima

Lina 17 Jul 2020, 07:06
Di Tengah Pandemi Covid-19, Disdukcapil Siak Tetap Berikan Layanan Prima (foto/ist)
Di Tengah Pandemi Covid-19, Disdukcapil Siak Tetap Berikan Layanan Prima (foto/ist)

RIAU24.COM -  SIAK- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak tetap memberikan pelayanan prima dan maksimal kepada masyarakat untuk mewujudkan efisiensi, efektifitas dan kemudahan dalam administrasi.

Pemerintah telah melakukan penyesuaian jenis dan spesifikasi formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, dimana salah satunya adalah Kartu Keluarga, Semua Akta Pencatatan Sipil (kecuali KTP-el dan KIA) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

zxc1


Menurut Plt Disdukcapil Siak, Zulfikri hal ini sejalan dengan surat nomor 443.1/2978/ Dukcapil per 16 Maret 2020. 
Halaman: 12Lihat Semua