Menu

KPK Perpanjang Cegah Harun Masiku Ke Luar Negeri

Bisma Rizal 20 Jul 2020, 18:09
KPK Perpanjang Cegah Harun Masiku Ke Luar Negeri (foto/int)
KPK Perpanjang Cegah Harun Masiku Ke Luar Negeri (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Pencegahan ke luar negeri untuk mantan calon Legislatif PDI-Perjuangan Harun Nadiku diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan terhitung sejak 10 Juli 2020.

zxc1

"Surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah KPK kirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Ali kepada wartawan dalam pesan tertulis, Senin (20/7/2020).


Ali menambahkan, ini sebagai proses penyidikan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Kemudian soal status buron Harun Masiku, kata Ali, pihaknya masih menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum lain dan pihak terkait untuk dapat menangkap Harun yang sudah buron selama enam bulan.

zxc2

"Saat ini KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan DPO tersebut," ujarnya.

Kasus ini terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK, pada 8 Januari 2020. Namun, Harun saat itu tak ikut tertangkap. KPK hanya berhasil menangkap Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya.

Harun diduga memberi suap kepada Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia. Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Atas perbuatannya itu, ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.