Delapan Perlakuan Pengendara Ini Akan Jadi Incaran Polres Rohul
Riki Ariyanto
•
22 Jul 2020, 08:48
zxc2
Andriyanto menerangkan, sedikitnya, ada 8 poin pelanggaran atau target pengendara yang menjadi incaran para petugas Ops Patuh Lancang Kuning 2020, diantaranya, Pengendara dibawah umur, Pengemudi yang melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman Safety belt, pengendara dan Penumpang tidak menggunakan Helm SNI, Pengemudi Kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk disebabkan Narkoba/Miras, Berkendara menggunakan Hand Phone.
Kemudian, berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan serta pengendara yang menerobos lampu pengatur lalu lintas," terangnya.