Menu

KPK Tetapkan Mantan Dirut Jasa Marga dan Dirut Waskita Beton Sebagai Tersangka

Bisma Rizal 24 Jul 2020, 08:59
KPK Tetapkan Mantan Dirut Jasa Marga dan Dirut Waskita Beton Sebagai Tersangka (foto/int)
KPK Tetapkan Mantan Dirut Jasa Marga dan Dirut Waskita Beton Sebagai Tersangka (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Waskita Karya. Salah satunya mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani.

Selain Desi, KPK juga menetapkan mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III PT Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana. Lalu, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III PT Waskita Karya Fakih Usman.

zxc1


Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, penetapan ini adalah pengembangan dari dua orang tersangka sebelumnya, yakni, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.
Halaman: 12Lihat Semua