Menu

Jadi Tersangka Gara-gara Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dijerat 3 Pasal Berlapis, Namun Pasal yang Satu Ini Malah tak Ada

Siswandi 24 Jul 2020, 10:30
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: int
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: int

RIAU24.COM -  Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu terkait dengan tindakannya mengeluarkan surat jalan untuk buron kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.  

Sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan pihak Polri, ada tiga pasal berlapis yang menjerat Brigjen Prasetijo. Namun tidak ada satu pun dari pasal-pasal tersebut yang mengindikasikan bahwa Brigjen Prasetijo diduga menerima suap dari buronan tersebut. Padahal, dugaan ini cukup banyak menyita perhatian. Bahkan dugaan serupa juga pernah dilontarkan pihak Kompolnas.

Lalu, bagaimana respon Kompolnas?

"Kita hormati penyidik dan kita tunggu prosesnya. Jika sudah diperoleh bukti ada kejahatan-kejahatan lainnya yang dilakukan, pasti bisa ditambahkan. Termasuk di antaranya dugaan penyuapan," lontar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Kamis 23 Juli 2020.

Dilansir detik, untuk diketahui, dalam SPDP kasus Brigjen Prasetijo, penyidik Bareskrim menerapkan tiga pasal yaitu 263, 421 dan atau 221 KUHP. Pasal 263 memuat sanksi pidana bagi pembuat surat palsu, kemudian Pasal 421 KUHP mengatur sanksi bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya. Sedangkan Pasal 221 adalah tentang menolong pelaku tindak pidana menghindari proses hukum.

"Tidak mungkin yang bersangkutan (Brigjen Prasetijo) mau melakukan perbuatan beresiko tinggi dengan membuat surat jalan palsu bagi Djoko Tjandra jika tidak ada imbalan," timpal Poengky lagi.

Halaman: 12Lihat Semua