Menu

Terungkap Ada Oknum PNS di Rohul Gelapkan Kendaraan Dinas Bahkan Menjualnya

Riki Ariyanto 24 Jul 2020, 23:09
Terungkap Ada Oknum PNS di Rohul Gelapkan Kendaraan Dinas Bahkan Menjualnya (foto/int)
Terungkap Ada Oknum PNS di Rohul Gelapkan Kendaraan Dinas Bahkan Menjualnya (foto/int)

RIAU24.COM - ROKAN HULU- Ada-ada saja ulah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), mulai tidak mengembalikan kendaraan dinas, ada juga yang menjual.

Seperti oknum PNS di Dinas sosial pemberdayaan perempuan perlindungan anak (Dinsos P3A) Rohul, inisial AR, beberapa waktu lalu, diduga gelapkan kendaraan jenis Nissan frontier Navara  BM 8464 MP.

zxc1

Terungkapnya penggelapan ini berkat adanya informasi yang diperoleh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohul yang langsung melakukan Sidak guna memastikan adanya informasi itu.

Kini, giliran seorang pegawai di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rohul inisial RM diduga dengan sengaja menjual satu unit kendaraan operasional dinas jenis Kawasaki Tracker.

zxc2

Sekretaris BPBD Rohul, Aprizal saat dikonfirmasi Wartawan, Kamis (23/7/20) membenarkan hal tersebut dan pihaknya sudah berulang kali menyurati RM, namun sampai saat ini tidak dihiraukan.

Dikatakan Aprizal, kendaraan operasional jenis roda dua yang diduga dijual oleh RM sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. Setiap kali ditanya, RM selalu berkilah kendaraan tersebut ada di bengkel.

"Kami sudah melaporkan perihal ini ke Bidang Aset Pemkab Rohul dan juga Inspektorat untuk ditindaklanjuti", ucapnya.

Aprizal menambahkan, selain itu juga masih ada dua unit kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh oknum PNS lainnya yang sebelumnya bertugas di BPBD Rohul yaitu kendaraan roda dua jenis Repsol Honda yang saat ini dikuasai oleh oknum PNS inisial SN dan satu unit lagi dikuasai oleh inisial KI yaitu mobil dinas jenis Toyota Kijang BM 10 M.

Ditempat terpisah kepala Inspektorat Rohul, Helfiskar, SH mengatakan pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

"Hal ini tidak boleh terjadi, kalau memang benar dijual, maka sanksi pidananya jelas masuk bui," jelas Helfiskar. (Amsur)