Menu

Dua Bandar Sabu Diamankan Tim Satnarkoba Polres Bengkalis

Dahari 25 Jul 2020, 10:44
FOTO: Dua tersangka
FOTO: Dua tersangka

RIAU24.COM - BENGKALIS - Sebanyak 4 paket seberat 1,4 gram sabu berhasil diamankan timsus Satnarkoba Polres Bengkalis. Penangkapan dua tersangka itu pada Rabu 22 Juli 2020 pukul 17.00 WIB.

Dua tersangka yang ditangkap tersebut diantaranya AS (24) warga Jalan Kejaksaan, Desa Babusalam, Mandau dan DS (36) warga Jalan BTN Desa Air Jamban, Mandau Kabupaten Bengkalis.

"Tersangka diringkus di tepi Jalan Rangau, Km 4, Desa Pematang Pudu, Mandau dan dirumah tersangka Jalan Rangau, Km 4 Pematang Pudu. Keduanya saat dites Urinenya mengandung Methamphetamine," ungkap Kasatnarkoba AKP Syahrizal, Sabtu 25 Juli 2020.

Lanjut Kasat, tersangka AS dan DS diduga sebagai pengedar sabu. Adapun barang bukti yang ditemukan dintarnya 4 paket sabu 1,4 gram, 1 unit Handphone, 1 buah Kaca pirex diduga berisi sabu, 3 bungkus plastik pack kosong, 1 buah alat isap shabu/Bong, uang 150 ribu. Selain Sabu, juga ditemukan satu unit timbangan digital dan satu unit handpone.

"Penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan tersangka sempat membuang sabu,"ujarnya.

Kemudian tim menuju kesebuah rumah  yang berada kira-kira 100 meter dari TKP dirumah tersebut tim menangkap DS. Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersebut ditemukan 1unit handphone, Bong, kaca pirex berisi sabu, dompet kecil yang berisi 3 tiga paket sabu, timbangan, plastik pack kosong dan 3 bungkus ditemukan diatas lantai dirumah tersebut. 

Halaman: 12Lihat Semua