Menu

Gara-gara Sepak Terjang Djoko Tjandra, Kepala BIN Budi Gunawan Pun Ikut Tersandung, Ini Sebabnya

Siswandi 29 Jul 2020, 09:48
Kepala BIN Budi Gunawan
Kepala BIN Budi Gunawan

Bahkan lebih tegas lagi, pihaknya meminta Presiden Jokowi segera memberhentikan Kepala BIN,Budi Gunawan, jika di kemudian hari ditemukan fakta bahwa adanya informasi intelijen mengenai koruptor yang masuk ke wilayah Indonesia namun tidak disampaikan kepada Presiden dan penegak hukum.

Tak Punya Wewenang 

Menanggapi hal itu, Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto mengatakan, BIN menjelaskan tidak memiliki kewenangan penegakan hukum.

"Berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 17 Tahun 2011, BIN tidak mempunyai kewenangan penangkapan, baik di dalam maupun di luar negeri. BIN bukan lembaga penegak hukum. BIN memberikan masukan ke Presiden yang sifatnya strategis menyangkut keamanan negara," terangnya, Rabu 29 Juli 2020.

Wawan mengatakan pihaknya juga turut serta melakukan kerja memburu koruptor secara tertutup. Wawan mencontohkan buron kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa yang berhasil ditangkap dan diekstradisi beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, Wawan menyebut Djoko Tjandra masih melakukan upaya peninjauan kembali (PK) terhadap kasusnya. Karena itulah, menurut Wawan, BIN tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Halaman: 234Lihat Semua