Menu

Giliran Jaksa Dicopot Gara-gara Djoko Tjandra, Komisi III DPR: Belum Cukup Sampai di Situ

Siswandi 30 Jul 2020, 12:25
Djoko Tjandra
Djoko Tjandra

Menurutnya, bila terjadi suap atau korupsi oleh Pinangki dalam perkara Djoko Tjandra ini, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ikut turun tangan. Sedangkan apabila ada dugaan tindak pidana umum, maka Polri juga harus ikut turun tangan.

"Logikanya tentu ada sesuatu kalau seorang penegak hukum sampai berkali-kali ketemu seorang buronan di LN tanpa ada maksud apa pun," tambahnya. 

Arsul mengatakan, sikap terbuka Kejaksaan dalam perkara Djoko Tjandra ini minimal harus seperti Polri yang sebelumnya juga mencopot dan menyelidiki tiga pejabat tingginya dalam perkara Djoko Tjandra. Keterbukaan diperlukan untuk mengembalikan kewibawaan lembaga penuntut hukum.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung (Kejakgung) tak sekadar mencopot Pinangki dari jabatannya. "Sanksi tersebut belum cukup, semestinya sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil Kejagung dan dikeluarkan dari lembaga Kejaksaan," ujarnya. 

Boyamin menyebut, selama pemeriksaan Pinangki diduga berkelit, mengelak dan tidak mengakui perbuatan serta melakukan upaya perlawanan balik terhadap pemeriksa Kejakgung. Di samping itu, kata Boyamin, terdapat dugaan bukti yang kuat berupa pengakuan Anita Kolopaking yang telah jujur mengakui bersama sama Pinangki bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.

"Keterangan Anita Kolopaking ini semestinya sudah cukup kuat dan tidak perlu menunggu keterangan Djoko Tjandra karena akan sulit mendapat keterangan dari Joko Tjandra," kata dia.

Halaman: 123Lihat Semua