Menu

MAKI Desak Kejagung Pecat Jaksa Bertemu Buronan Djoko Tjandra

Riko 30 Jul 2020, 15:09
Djoko Tjandra (net)
Djoko Tjandra (net)

RIAU24.COM -  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak agar Kejaksaan Agung tak sekedar mencopot Jaksa Pinangki Sirnamalasi dari jabatan. Jaksa Penangki disebut pantas mendapatkan sanksi dipecat dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kejaksaan Agung. 

Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, lantaran terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis pimpinan yakni saat terbang ke Malaysia 2019 lalu. 

Dalam perjalanan ke Malaysia itu Pinangki diduga sempat bertemu dengan buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Keterangan Anita Kolopaking ini semestinya sudah cukup kuat dan tidak perlu menunggu keterangan Djoko Tjandra karena akan sulit mendapat keterangan dari Djoko Tjandra. Semestinya ini cukup untuk dasar pencopotan dengan tidak hormat," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengutip dari CNNIndonesia. Kamis 30 Juli 2020.

MAKI akan mengirim bukti tambahan kepada Komisi Kejaksaan soal dugaan pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra. 

Bukti itu berupa foto dokumen penerbangan Pinangki bersama kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking pada 25 November 2019. Keduanya menumpang pesawat Garuda GA 820 dengan tujuan Kuala Lumpur.

Boyamin berharap bukti tambahan kepada Komisi Kejaksaan bisa menguatkan rekomendasi pemecatan Pinangki.

"Kami meminta Komisi Kejaksaan untuk membuat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat dari PNS terhadap Pinangki apabila terbukti dugaan pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra," kata dia.

"Bukti tambahan tersebut akan sangat berguna untuk bahan pemeriksaan dan berjaga jaga jika Pinangki mengelak dan membantah seperti yang telah dilakukannya di depan pemeriksa tim Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung," pungkas Boyamin.

Kasus Pinangki ini bermula saat MAKI pada Jumat 24 Juli 2020 lalu melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh oknum jaksa yang berdinas di Kejaksaan Agung lantaran bertemu dengan buronan Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur, Malaysia.