Menu

Hingga Juni 2020, DLH Rohul Terima 3 Laporan Pencemaran Lingkungan

Riki Ariyanto 30 Jul 2020, 19:13
Hingga Juni 2020, DLH Rohul Terima 3 Laporan Pencemaran Lingkungan (foto/int)
Hingga Juni 2020, DLH Rohul Terima 3 Laporan Pencemaran Lingkungan (foto/int)

RIAU24.COM - ROKAN HULU- Hingga Juni 2020, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hulu (Rohul) sudah terima 3 laporan pengaduan masyarakat terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Rohul.

Kepala DLH Rohul Suparno SHut melalui Kabid Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) Muzayyinul Arifin ST M. Si menerangkan tiga PKS yang dilaporkan masyarakat melakukan pencemaran lingkungan diantaranya, PKS PT. Giga Putra Perkasa (GPP) di Kecamatan Kabun, PKS PT. Perkebunan Nusantara V (PTPN-V) di Desa Tapung Kecamatan Tandun dan  PKS PT. Fortius Agro Asia (FAA) di Kecamatan Kabun.

zxc1


Dari ketiganya, PKS PTPN V Tapung, Kecamatan Tandun, hingga Juni 2020 ini sudah dua kali dilaporkan ke DLH Rohul. "Dua kali itu diantaranya, PKS PTPN V Tapung diduga melakukan pencemaran di Sungai Buaya dan sungai Pamaran yang bermuara ke sungai Tapung Desa Tapung,” jelas Muzaiyyinul, Rabu (29/7/20).

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua