Menu

Pasar Murah Tahap Ketiga Masyarakat Bengkalis Terdampak Covid Akan Disalurkan Pada Agustus

Dahari 31 Jul 2020, 00:27
FOTO: Indra Gunawan
FOTO: Indra Gunawan

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis H. Indra Gunawan menyampaikan, bahwa pasar murah untuk masyarakat terdampak pandemi virus corona atau covid-19, harus menebus sebesar Rp50 ribu perpaket.

Hal itu digunakan untuk membayar bahan pangan dari penyedia barang. Uang yang dibayarkan itu juga tidak dikembalikan ke kas daerah atau kemana-mana. 

"Nominal seluruhnya dari harga bahan pokok, terdiri dari beras, gula pasir dan minyak goreng kemasan di pasar murah itu sebesar Rp170 ribu. Kemudian dibeli atau wajib ditebus oleh masyarakat penerima hanya sebesar Rp50 ribu,"ungkap Indra Gunawan, Kamis 30 Juli 2020 petang kemarin.

Diutarakannya, dari Rp170 ribu dikurangi Rp50 ribu, masih kekurangan sebanyak Rp120 ribu, kekurangannya tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah melalui Disdagperin Bengkalis.

"Jadi uang Rp50 ribu untuk menebus itu, juga untuk membayarkan bahan pokok ke pihak penyedia, tidak kemana-mana dan tidak dikembalikan ke kas daerah. Ini pasar murah bukan bantuan sosial atau bansos,"ucapnya.

Terkait dengan pelaksanaan pasar murah untuk masyarakat terdampak pandemi covid-19 tersebut, lanjut Indra, hingga saat ini pelaksanaannya telah tuntas di tahap kedua. 

"Tahap ke dua sudah selesai semua. Dan untuk pelaksanaan pasar murah tahap tiga direncanakan dilakukan dibulan Agustus dan menunggu izin pimpinan serta penyelesaian pertanggung jawaban tahap dua,"pungkasnya.