Menu

Polisi Gerak Cepat Tangkap 2 Pelaku Penghinaan Ahok, Jonru Ginting: yang Hina Ulama Kapan Ditangkap?

M. Iqbal 31 Jul 2020, 09:50
Pegiat Media Sosial Jonru Ginting
Pegiat Media Sosial Jonru Ginting

RIAU24.COM - Pihak Kepolisan Daerah Metro Jaya berhasil menangkap 2 orang pelaku penghinaan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Dilansir dari Tempo.co, Kamis, 30 Juli 2020, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik setelah sebelumnya dilaporkan oleh kuasa hukum Ahok.

"Pencemaran nama baik di medsos lah ya. Itu aja prinsipnya dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei lalu," ujar Ahmad Ramzy, kuasa hukum Ahok, Kamis, 30 Juli 2020.

Hal itu ditanggapi oleh pegiat media sosial (medsos) Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting. Dia mempertanyakan bagi mereka yang menghina ulama kapan ditangkap.

"Yg menghina ulama kapan ditangkap?" tanya Jonru Ginting di akun Twitternya, Kamis, 30 Juli 2020.

Netizen pun langsung menanggapi kicauan yang disampaikan oleh Jonru tersebut. Ini kata netizen.

Halaman: 12Lihat Semua