Menu

Merupakan Anggota Veronica Lovers, Wanita Penghina Ahok Minta Maaf, Kuasa Hukum: Kasus Jalan Terus

Satria Utama 31 Jul 2020, 20:51
Wanita penghina Ahok ditangkap polisi
Wanita penghina Ahok ditangkap polisi

RIAU24.COM -  Penyidik Polda Metro Jaya menciduk seorang ibu rumah tangga berinisial AS, 67 tahun, di rumahnya di Denpasar, Bali pada Kamis, 30 Juli 2020. Ia ditangkap karena terbukti mengunggah konten yang menghina mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di instagram pribadi miliknya @ito.kurnia.

AS yang merupakan anggota kelompok Veronica Lovers ini mengaku menyesal dan minta maaf kepada Ahok. Namun, Ahok belum mau menerima permintaan maaf tersebut.

Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy menyampaikan, kliennya tetap meminta polisi mengusut kasus penghinaan yang dialamatkan kepada istri dan anak Ahok meski pelaku berinisial KS (67) sempat meminta mediasi dan mengungkapkan penyesalannya.

"Poinnya biar polisi usut tuntas dulu. Yang kedua mengenai mediasi dan minta maaf belum ada arahan untuk mencabut laporan polisi," kata Ramzy saat dihubungi, Jumat (31/7) seperti dilansir RMOL.

Ramzy menuturkan, kliennya meminta agar jajaran Polda Metro Jaya bekerja terlebih dahulu guna mencari motif dan siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. 'Ini kan baru ditangkap dan penetapan sebagai tersangka. Jadi biarkan dulu polisi bekerja," imbuhnya.

Ahmad Ramzy menjelaskan duduk perkara kasus penghinaan di mana penghinaan tersebut berupa makian hewan kepada istri dan anaknya. Makian tersebut dibuat pelaku dalam bentuk tulisan dan gambar.

Halaman: 12Lihat Semua