Menu

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Untuk Emirsyah Satar

Bisma Rizal 3 Aug 2020, 21:12
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Untuk Emirsyah Satar (foto/int)
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Untuk Emirsyah Satar (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis untuk mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar yang divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Berupa penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Mei 2020 Nomor 121/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," tulis petikan putusan yang dilansir di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tingkat Banding, Senin (3/8/2020).

zxc1


Emirsyah diyakini oleh Majelis Hakim tingkat banding yang bersangkutan terbukti menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Halaman: 12Lihat Semua