Menu

Gara-gara Kebijakan Ini, Novel Baswedan Sebut Pelemahan Terhadap KPK Makin Sempurna

Siswandi 3 Aug 2020, 23:40
Penyidik senior KPK Novel Baswedan
Penyidik senior KPK Novel Baswedan

Untuk diketahui, peralihan status kepegawaian di KPK merupakan konsekuensi dari pengesahan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang resmi berlaku mulai 17 Oktober. Dalam UU KPK disebutkan bahwa ,pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

Tak hanya pegawai, bahkan penyelidik hingga penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN. Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah ini dilakukan dalam kurun waktu dua tahun. Lembaga antikorupsi itu memiliki sekitar 1.200 pegawai.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri tetap menjami independensi lembaganya meski pegawainya beralih status menjadi ASN. Hal itu dilontarkannya di hadapan Komisi III DPR belum lama ini.

"Istilah alih status karena memang bukan pengangkatan, kalau pengangkatan pegawai ASN tentu akan merugikan KPK karena syaratnya UU ASN umurnya tidak boleh lebih dari 35 tahun," ujar Firli  ketika itu. ***

 

Halaman: 12Lihat Semua