Menu

Polisi Periksa Ahli Atas Konten YouTube Musisi Anji

Bisma Rizal 5 Aug 2020, 21:41
Polisi Periksa Ahli Atas Konten YouTube Musisi Anji (foto/int)
Polisi Periksa Ahli Atas Konten YouTube Musisi Anji (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid atas konten YouTube musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji.

Dimana, Anji melakukan wawancara dengan Jadi Pranoto yang mengklaim memiliki obat herbal untuk virus Corona atau Covid-19.

zxc1

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Direktorat Reserse Kriminal Khusus meminta keterangan dua orang ahli. Diantaranya, ahli bahasa dan ahli IT.

"Kami juga mencoba untuk mengundang ahli bahasa maupun IT yang bisa mengetahui unsur-unsur di dalam pesan itu," kata Yusri kepada wartawan, Jakarta, Rabu (5/8/2020).

zxc2


Selain dua orang ahli tersebut, kata Yusri, penyidik akan memeriksa dua orang saksi yang diajukan oleh pelapor.

"Kemudian juga ada dua saksi yang dia (pelapor) ajukan, kita juga akan undang untuk klarifikasi," ucap Yusri.

Nantinya, polisi akan meminta klarifikasi dari Anji dan Hadi selaku terlapor dalam laporan ini.

"Nanti kalau lengkap kita akan gelar perkara, apakah (laporan ini) menemui unsur pidana atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya, Muannas melakukan laporan atas konten YouTube Anji sebagaimana surat nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020.

Hadi sendiri menyatakan, akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia juga berencana akan melaporkan balik Muannas. Bahkan, Hadi juga menuntut ganti rugi kepada Muannas sebesar 10 miliar dollar AS.

Sedangkan, Anji menyatakan, permintaan maaf karena kontennya memicu kegaduhan.

Permintaan maaf itu disampaikan Anji melalui Instagram pada Selasa (4/8), setelah bertemu dengan tiga dokter, yaitu Tirta Mandira Hudhi, Widi Hadian dari JDN Indonesia, dan Fajri Addai dari IDI Jakarta Pusat.

"Maaf atas kegaduhan yang terjadi. Hasil pertemuan akan segera saya post," tulis Anji dalam unggahannya.