Menu

Berstatus Tersangka, Pengacara Djoko Tjandra Malah Minta Perlindungan, LPSK Diingatkan Harus Cermat, Ini Sebabnya

Siswandi 6 Aug 2020, 11:37
Anita Kolopaking usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Foto: int
Anita Kolopaking usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Foto: int

RIAU24.COM -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diingatkan untuk bersikap cermat, dalam menanggapi permohonan perlindungan saksi yang diajukan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (AK). Pasalnya, AK saat ini sudah berstatus tersangka dalam kasus surat palsu bagi kliennya.

Hal itu dilontarkan dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra, Kamis 6 Agustus 2020. Menurutnya, ada beberapa hal yang harus disikapi LPSK secara cermat. 

"Dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 sudah jelas memuat ada persyaratan detail yang bisa dijadikan filter, bahwa perlindungan hanya diberikan pada orang yang status saksi dan korban. Saat ini yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka, jadi sebenarnya ini clear," bebernya, dilansir rmol.  

Lebih lanjut, ia menerangkan, perkara surat palsu bagi Djoko Tjandra ini terbongkar oleh publik dan jadi perhatian publik, bukan diungkap AK. Sekalipun nantinya dia berinisiatif menjadi Justice Collaborator (JC), maka AK harus berani bongkar semua yang terkait dengan kliennya itu. 

Mulai hal penting, hal besar, termasuk adanya ancaman dari pihak-pihak tertentu. Terutama pihak-pihak yang tak ingin terseret dan terlibat dalam kasus itu. Sebab, inilah satu-satunya poin bagi AK jika mau meminta perlindungan LPSK. 

Namun kalau hanya cerita dan fakta yang sudah ada dan yang telah terungkap di publik, hanya jadi upaya percuma. LPSK cenderung akan mengabaikan permohonan perlindungan saksi bagi dirinya.

Halaman: 12Lihat Semua