Menu

Wow, Sebesar Ini Gugatan Hadi Pranoto Kepada Pengacara Pendukung Ahok Ini, Dibayar Hingga 8 Turunan

Siswandi 9 Aug 2020, 23:00
Hadi Pranoto-Muannas Alaidid
Hadi Pranoto-Muannas Alaidid

RIAU24.COM -  Hadi Pranoto. mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Dalam hal ini, yang dituntutnya adalah CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Tak tanggung-tangggung, pria yang merupakan pendukung Ahok dituntut membayar kerugian senilai Rp150 triliun. Logika, bila gugatan itu diterima, maka proses pembayarannya bisa berjalan hingga 8 turunan! 

Untuk diketahui, gugatan ini diajukan sebagai buntut dari tindakan Muannas yang melaporkan Hadi Pranoto dan Anji ke Polisi. Hal itu setelah beredar rekaman perbincangan keduanya di Youtube. Di mana Hadi mengaku telah menemukan vaksin untuk virus Corona Covid-19. Muannas yang juga pengacara DPP PSI ini kemudian melaporkan dengan tuduhan telah menyebarkan kabar bohong. Namun Hadi tak terima dengan hal itu, dan kemudian balas melakukan tindakan hukum. 

Dalam salinan permohonan berkas gugatan yang dilansir detik, Minggu 9 Agustus 2020, Hadi selaku penggugat merasa telah dirugikan secara langsung dan tidak langsung berupa materil dan immateril. 

Untuk kerugian materil, Hadi telah memiliki produk yang siap edar sebesar Rp10.000.000.000 serta produk yang tidak jadi produksi/diedarkan Rp1.000.000.000.000. Itu semua terjadi setelah pelaporan Muannas ke Polda, di mana kabar itu menjadi sorotan dan dinilai telah merugikan Hadi. 

Sedangkan untuk non materil, Hadi merasa dipermalukan di depan umum yang nilainnya setara Rp100.000.000.000.000. Selain itu menjadi tertekan/gangguan mental berakibat kesehatan Rp40.000.000.000.000 serta teror terhadap keluarga Rp8.990.000.000.000

Gugatan ini didasarkan bahwa pernyataan Hadi dalam wawancara dengan Anji disebut telah salah dimaknai oleh Muannas. Atas hal itu, Muannas kemudian melaporkan Hadi ke polisi.

Halaman: 12Lihat Semua