Menu

Sistem Penggajian KPK Sekarang Rawan Korupsi

Bisma Rizal 10 Aug 2020, 17:10
Sistem Penggajian KPK Sekarang Rawan Korupsi (foto/int)
Sistem Penggajian KPK Sekarang Rawan Korupsi (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah membuat rekomendasi agar sistem gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan single salary system. Hal ini dikarenakan, pemisahan sistem gaji dengan tunjangan rawan pemborosan serta korupsi.

Namun, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai ASN. Lembaga anti korupsi tersebut malah diberlakukan sistem gaji plus tunjangan. Padahal selama ini, KPK menerapkan single salary system.

zxc1


Menurut mantan Komisioner KPK Laode M Syarif hal ini tentu saja bermasalah. Karena KPK dari dulu menetapkan sistem satu gaji. "Tidak ada honor dan tidak ada tunjangan-tunjangan dan tidak boleh terima honorarium dari luar," katanya saat dihubungi Riau24, Jakarta, Senin (10/8/2020).
Halaman: 12Lihat Semua