Menu

Sistem Penggajian KPK Sekarang Rawan Korupsi

Bisma Rizal 10 Aug 2020, 17:10
Sistem Penggajian KPK Sekarang Rawan Korupsi (foto/int)
Sistem Penggajian KPK Sekarang Rawan Korupsi (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah membuat rekomendasi agar sistem gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan single salary system. Hal ini dikarenakan, pemisahan sistem gaji dengan tunjangan rawan pemborosan serta korupsi.

Namun, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai ASN. Lembaga anti korupsi tersebut malah diberlakukan sistem gaji plus tunjangan. Padahal selama ini, KPK menerapkan single salary system.

zxc1

Menurut mantan Komisioner KPK Laode M Syarif hal ini tentu saja bermasalah. Karena KPK dari dulu menetapkan sistem satu gaji. "Tidak ada honor dan tidak ada tunjangan-tunjangan dan tidak boleh terima honorarium dari luar," katanya saat dihubungi Riau24, Jakarta, Senin (10/8/2020).

"Ini sudah baik, tapi sayangnya PP yang baru itu malah mengubah praktik yang baik dengan sistem penggajian yang bermasalah," tuturnya.

Dalam PP tersebut terdapat Pasal 9 ayat 1 yang bertuliskan;  Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi pegawai ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

zxc2

Kemudian Pasal 9 ayat (2) menyatakan, Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Syarif menambahkan, model penggajian dengan pecahan tunjangan sulit untuk dikontrol sehingga rawan dikorupsi dan ukurannya tidak jelas.

Sebagaimana, tunjangan ini dibagi-bagi kembali dalam bentuk
honor, uang kepanitiaan, uang perjalanan dinas dan lainnya.


Bahkan, perihal penggajian tersebut sering sekali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (KPK).

"Model penggajian ASN itu rawan korupsi dan ukurannya tidak jelas," ujarnya.

Menurut Syarif, KPK sebenarnya telah menyoroti persoalan model penggajian ASN ini sejak lama. Bahkan, kepada pemerintah KPK telah mengusulkan agar penggajian ASN diubah modelnya dengan single salary system.

Namun, kini yang terjadi justru sebaliknya, penggajian pada pegawai KPK meniru model penggajian yang bermasalah.

"Sebenarnya KPK telah mengusulkan single salary system kepada Pemerintah itu sejak dari tahun 2010 bahkan sejak KPK berdiri," katanya.