Menu

Hina Nabi Muhammad, Penyanyi Ini Dijatuhi Hukuman Mati

Riko 11 Aug 2020, 21:45
Foto (internet)
Foto (internet)

RIAU24.COM -  Juru bicara kementerian kehakiman wilayah Kano, Baba-Jibo Ibrahim mengatakan, Pengadilan Islam di Nigeria utara pada Senin 10 Agustus 2020, menghukum mati seorang penyanyi, Yahaya Aminu Sharif (22 tahun), karena penistaan agama terhadap Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam.

"Pengadilan menjatuhkan hukuman mati sebagaimana diatur dalam hukum Islam berdasarkan bukti yang tak terbantahkan dan pengakuan bersalah terpidana," kata Ibrahim, dilansir dari Republika mengutip dari laman Daily Mail, Selasa 11 Agustus 2020.

Pengadilan Syariah Islam Tinggi di kota Kano memerintahkan kematian Sharif dengan digantung, karena ekspresi menghina Nabi di salah satu lagunya.

Pengadilan syariah di Nigeria utara yang mayoritas Muslim telah menjatuhkan hukuman mati, karena perzinahan, pembunuhan dan homoseksualitas sebelumnya. Akan tetapi hingga saat ini tidak ada eksekusi yang dilakukan.

Sharif dituduh menghujat Nabi dalam sebuah lagu yang dia bagikan di media sosial pada Maret. Hal ini yang menyebabkan kerusuhan di kota. Massa membakar rumah keluarga penyanyi itu dan turun ke jalan menuntut penuntutan, yang mengarah pada penangkapannya.

Ibrahim mengatakan, Sharif memiliki perwakilan hukum selama persidangan empat bulan. Persidangan diadakan secara tertutup dengan alasan keamanan.

Syarif yang disebut seorang penyanyi Muslim, termasuk cabang terpisah dari tarekat Tijaniyya Sufi. Keyakinannya dianggap sesat, karena interpretasi mereka yang berbeda terhadap beberapa prinsip dasar Islam.

Hukumannya merupakan hukuman mati kedua yang dijatuhkan karena penistaan agama, sekitar belasan negara bagian di utara memperkenalkan kembali versi hukum Syariah yang lebih ketat pada awal 2000-an. Pengadilan Syariah dijalankan sejajar dengan sistem peradilan federal dan negara bagian.