Menu

Begini Nasib Jaksa Pinangki yang Terjerat Kasus Djoko Tjandra, Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka

Siswandi 12 Aug 2020, 11:16
Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Jaksa Pinangki Sirna Malasari

RIAU24.COM -  Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bergerak cepat dalam menangani kasus yang menjerat Jaksa PInangki Sirna Malasari. Jaksa yang terjerat dalam kasus pelarian Djoko Tjandra itu, langsung ditangkap dan diamankan pada Selasa (11/8/2020) tadi malam. Penangkapan yang disertai dengan penahanan itu, dilakukan beberapa saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. 

"Setelah (Pinangki) ditetapkan tersangka, kemudian tim penyidik melakukan penangkapan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono, Rabu 12 Agustus 2020 di kantornyadi Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta.

"Dilakukan pemeriksaan tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung," tambahnya, dilansir detik. 

Selanjutnya, Jaksa Pinangki dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur. 

Sebelumnya, penetapan status tersangka terhadap Pinangki berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

"Tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti yang diperoleh telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari)," ujar Hari.

Untuk diketahui, Pinangki sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Ia di-nonjob-kan lantaran ketahuan pergi ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan. Dari sekian kali perjalanan ke luar negeri tersebut, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.

Mulai dari itu, akhirnya pihak Kejagung kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut. Hasilnya Kejagung memutuskan membebastugaskan Pinangki dari jabatannya.

Pinangki terbukti melanggar disiplin. Pinangki terbukti pergi ke ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali sepanjang 2019. ***