Menu

Pria Pakistan yang Menyerang Penjaga Keamanan Nepal Dihukum 4 Bulan Penjara

Devi 12 Aug 2020, 14:01
Pria Pakistan yang Menyerang Penjaga Keamanan Nepal Dihukum 4 Bulan Penjara
Pria Pakistan yang Menyerang Penjaga Keamanan Nepal Dihukum 4 Bulan Penjara

RIAU24.COM -  Dalam pembaruan baru-baru ini, Pengadilan Hakim Kuala Lumpur memutuskan hukuman penjara empat bulan untuk pria Pakistan yang melecehkan seorang penjaga keamanan Nepal. KUHP Malaysia berdasarkan Pasal 324 menyatakan bahwa cedera yang disebabkan oleh senjata apa pun akan dihukum maksimal 10 tahun penjara, denda, cambuk, atau dua hukuman yang diberikan.

Menurut Harian Metro, pria Pakistan itu mengaku bersalah atas dakwaan yang dijatuhkan oleh Hakim Wong Chai Sia. Hukuman penjaranya akan dimulai pada tanggal penangkapannya yaitu 3 Agustus 2020. Dengan tidak adanya pengacara untuk mewakili kasusnya, dia mengajukan pembelaan untuk hukuman yang ringan. Wakil Jaksa Penuntut Umum Wan Ahmad Hakimi meminta putusan yang tepat agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya yang keji.

Dua minggu lalu pada 31 Juli, video viral seorang pria Pakistan yang melecehkan seorang penjaga keamanan Nepal muncul dan menyebar di media sosial seperti api. Video tersebut memicu wacana besar terkait penganiayaan buruh migran di Malaysia.

Video berdurasi 47 detik yang mengecewakan dari seorang pria yang dengan kejam melecehkan penjaga keamanan dan memukulnya dengan apa yang tampaknya seperti pentungan direkam pada 7 Juli. Hal ini menimbulkan kemarahan di kalangan masyarakat Nepal, terutama terkait dengan kerugian dan penelantaran pekerja migran serta kurangnya belas kasih dan empati terhadap mereka.

zxc2

Halaman: 12Lihat Semua