Menu

Kurir Sabu 5 Kg Warga Bantan Dan Bengkalis Hanya Divonis 16 Tahun Kurungan Penjara

Dahari 12 Aug 2020, 14:50
FOTO: Ilustrasi
FOTO: Ilustrasi

RIAU24.COM - BENGKALIS - Dua orang terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 5 kilogram dengan berat bersih 4,8 kg, Indra alias Iin (28), warga Desa Teluk Papal, Kecamatan Bantan dan Yogi Hermanto (24), sopir truk air PDAM, warga Kelurahan Rimba Sekampung, kecamatan Bengkalis divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hukuman 16 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar atau subsider kurungan 1 bulan.

Menurut majelis hakim dipimpin Hendah Karmila Dewi, S.H, M.H bersama dua anggota majelis hakim, bahwa kedua terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, menguasai atau memiliki barang haram siap edar itu. Dan, Ayat (2), dalam fakta persidangan ditemukan bukti sebanyak berat kotor 5 kg sabu.

Putusan terhadap kurir itu, dibacakan majelis hakim melalui sidang dalam jaringan (daring) di PN Bengkalis, Kamis 6 Agustus 2020 lalu.

"Kedua terdakwa divonis 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar atau subsider kurungan 1 bulan,"ujar Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf, S.H kepada sejumlah wartawan, Rabu 12 Agustus 2020.

Vonis itu, juga lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Agar, majelis hakim menjatuhi masing-masing terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider kurungan 1 bulan.

Atas putusan yang telah dibacakan tersebut, JPU maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Halaman: 12Lihat Semua