Menu

Kurir Sabu 5 Kg Warga Bantan Dan Bengkalis Hanya Divonis 16 Tahun Kurungan Penjara

Dahari 12 Aug 2020, 14:50
FOTO: Ilustrasi
FOTO: Ilustrasi

Sebelumnya, dua terdakwa ini diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis, Selasa (10/3/20) lalu.

Mereka diamankan petugas di Jalan Panglima Minal Gang Syahbandar II, tepatnya di Pelabuhan BUMD Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis. Pada saat itu polisi juga menyita barang bukti berat kotor sebanyak 5 kg disimpan di tas yang akan diseberangkan ke Sungai Pakning, Kecamatan Bukitbatu.

Kasus ini, setelah petugas melakukan penyelidikan di Pelabuhan BUMD dan melihat kedua terdakwa sedang menaiki sepeda motor membawa tas dengan gelagat mencurigakan.

Pada waktu ditangkap, terdakwa juga mengaku bahwa barang bukti sabu itu milik A (DPO). Selain bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan dua pelaku, tiga unit ponsel serta uang tunai Rp300 ribu.

 

Halaman: 12Lihat Semua