Menu

Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx Jadi Tersangka Dan Langsung Dijebloskan ke Penjara

Riko 12 Aug 2020, 18:51
Jerinx (net)
Jerinx (net)

RIAU24.COM -  Polda Bali menaikkan status musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian 'IDI kacung WHO' yang diposting di akun instagramnya @jrxsid. Penetapan tersangka drummer Superman Is Dead itu setelah dalam gelar perkara penyidik menemukan terpenuhinya unsur pidana.

"Sudah jadi tersangka dan sudah diperiksa," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho melansir dari CNNIndonesia.com, Rabu 12 Agustus 2020.

Setelah menetapkan sebagai tersangka, Polisi kemudian langsung melakukan penahanan kepada Jerinx.

"Sudah ditahan hari ini," ujarnya.

Untuk hukumanya sendiri Jerinx terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus ujaran kebencian 'IDI kacung WHO' yang diposting di akun instagramnya @jrxsid.

Pasal yang dipersangkakan terhadap Jerinx, yakni pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Halaman: 12Lihat Semua