Menu

Terendus Lahan Sawit Ingin Dirampas, Puskopkar Ajukan Gugatan Intervensi di PN Pekanbaru

Riki Ariyanto 13 Aug 2020, 10:03
E. Sangur, SH, MH, mendampingi DR. Nudirman Munir SH, MH saat diwawancara wartawan usai sidang di PN Pekanbaru (foto/ist)
E. Sangur, SH, MH, mendampingi DR. Nudirman Munir SH, MH saat diwawancara wartawan usai sidang di PN Pekanbaru (foto/ist)

RIAU24.COM -  PEKANBARU- Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Provinsi Riau, resmi ajukan permohonan sebagai penggugat intervensi dalam perkara gugatan antara Iswahyudi Ashari, yang menggugat Reza Albi cs di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (12/8).

Pengajuan gugatan intervensi tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Puskopkar Riau,  E. Sangur, SH, MH dari kantor Nudirman Munir & Associates Jakarta.

zxc1


Atas pengajuan tersebut, sudah diterima majelis hakim dan sudah didaftarkan ke panitera PN Pekanbaru. Bahkan keterlibatan sebagai penggugat intervensi juga sudah dijadwalkan pada sidang Rabu (26/8) mendatang sebagai salah satu pihak dalam perkara tersebut. 
Halaman: 12Lihat Semua