Menu

Kejutan, Giliran Komnas HAM Minta RUU Ciptaker Dihentikan, Alasannya Benar-benar Bikin Kaget

Siswandi 14 Aug 2020, 10:06
Aksi buruh menolak RUU Omnibus Law Ciptaker (ilustrasi). Foto: int
Aksi buruh menolak RUU Omnibus Law Ciptaker (ilustrasi). Foto: int

RIAU24.COM -  Penolakan demi penolakan terus tertuju kepada Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Namun kali ini cukup mengejutkan. Karena giliran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang merekomendasikan Presiden dan DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Ciptaker tersebut. 
Pasalnya, Komnas HAM melihat ada dugaan pelanggaran prosedur dan prinsip hukum dalam RUU tersebut. Tak hanya itu, RUU tersebut ternyata berpotensi melanggar hak.

"Kami merekomendasikan kepada Presiden dan DPR agar tidak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja dalam rangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia," lontar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dalam konferensi video, Kamis (13/8/200) kemarin.

Dilansir cnnindonesia, Jumat 14 Agustus 2020, dari hasil kajian yang dilakukan Komnas HAM, ada 10 poin yang menjadi sorotan terkait RUU Ciptaker. 

Pertama, terkait dengan prosedur perencanaan dan pembentukan RUU Cipta Kerja yang tidak sejalan dengan mekanisme yang telah diatur dalam Pasal 5 huruf g UU No.12 Tahun 2011, yang menjamin hak untuk berpartisipasi dan asas keterbukaan yang menjadi elemen fundamental dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Prinsip partisipasi, keterbukaan, jadi ada kesan dalam situasi pandemi Covid-19 ini, orang semua lagi fokus mengatasi kesehatan, ekonomi, ini dikejar supaya cepat selesai. Maka banyak protes dari masyarakat," terang Ahmad. 

Lebih lanjut, Ahmad Taufan menjelaskan, Komnas HAM menyoroti Pasal 170 ayat 1 dan 2 RUU Cipta Kerja. Menurut Komnas HAM, terdapat penyimpangan asas hukum lex superior derogat legi inferior dalam pasal itu.

"Di mana ada ketentuan di situ Peraturan Pemerintah dapat mengubah peraturan setingkat undang-undang jika muatan materinya tidak selaras dengan kepentingan strategis RUU Cipta Kerja," terangnya lagi. 

Selanjutnya, Komnas HAM menilai RUU Cipta Kerja akan membutuhkan sekitar 516 peraturan pelaksana yang bertumpu pada kekuasaan dan kewenangan lembaga eksekutif. Hal ini, berpotensi memicu terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Tak hanya itu,  RUU ini juga dinilai berpotensi membuat terjadinya pemunduran atas kewajiban negara memenuhi hak pekerjaan dan penghidupan yang layak. Sebab, dalam rancangan RUU CIptaker tersebut, ada politik hubungan kerja yang membuka seluas-luasnya praktik perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)/kontrak. Padahal, aturan ini termasuk yang paling banyak ditolak buruh.

Selain itu, RUU ini juga memberi kemudahan dalam proses PHK; penurunan standar kelayakan dan kondisi kerja yang adil terkait dengan upah, cuti dan istirahat; serta pemunduran dalam perlindungan hak untuk berserikat dan berorganisasi.

"Tentu saja berdampak pada isu dan hak-hak buruh, ini sudah kita dengarkan banyak kritik dari organisasi buruh," terangnya lagi. 

Poin berikutnya, RUU ini dikhawatirkan membuat pelemahan atas kewajiban negara untuk melindungi hak  atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. "Jadi dia akan berdampak pada isu lingkungan hidup, berkaitan dengan AMDAL misalnya," ujar dia.

Bahkan, Komnas HAM juga menilai RUU ini akan berdampak pada relaksasi atas tata ruang dan wilayah. Tak haanya itu, Komnas HAM melihat RUU Ciptaker juga akan menjadi suatu pemunduran atas upaya menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kepemilikan tanah.

Kemudian, juga berdampak pada pemunduran atas upaya pemenuhan hak atas pangan dan ketimpangan akses dan kepemilikan sumber daya alam terutama tanah antara masyarakat dengan perusahaan (korporasi).

"(Poin terakhir) yang tidak kalah pentingnya adalah mengubah berbagai ketentuan penghukuman dari sanksi pidana penjara, menjadi sanksi denda administratif. Ini bernuansa diskriminatif," tegasnya. 

Taufan mengatakan, hasil kajian tersebut akan diberikan pihaknya kepada Pemerintah serta DPR untuk nantinya digunakan sebagai bahan rekomendasi. "Hasil kajian akan kami berikan kepada eksekutif dan legislatif," ujarnya lagi. ***