Menu

Ketua Bawaslu Bengkalis: Jika Ada ASN dan Kepala Desa Tidak Netral Akan Kami Proses

Dahari 14 Aug 2020, 18:41
FOTO: Mukhlasin
FOTO: Mukhlasin

RIAU24.COM - BENGKALIS - Badan Psngawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis dan Sentra Gakkumdu dari Kejaksaan dan Kepolisian menggelar road show sosialisasi netralitas ASN dan kepala desa. 

Hal ini dilakukan mencegah terjadinya pelanggaran netralitas bagi para ASN dan kepala desa dalam proses penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bengkalis yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Mukhlasin, mengatakan, bahwa ASN dan kepala desa dinilai sangat rentan untuk terlibat dan dilibatkan oleh pasangan calon maupun tim sukses pasangan calon tertentu dalam proses pemilihan, khususnya pada kegiatan kampanye. 

Atas dasar itu, pihaknya berkepentingan untuk melakukan kegiatan sosialisasi agar setiap kepala desa dan ASN dapat memahami aturan pelaksanaan Pilkada.

"Tentunya kita tidak ingin nantinya ada ASN maupun kepala desa yang terlibat dalam kegiatan kampanye, baik secara praktis apalagi secara langsung,"ungkap Mukhlasin, Jumat 14 Agustus 2020.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bengkalis kembali menegaskan, bahwa dalam pelaksanaan Pilkada serentak seluruh ASN dan kepala desa dihimbau agar tetap di posisi yang netral, tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon. 

"Aturan sudah jelas, ASN dan kepala desa tidak boleh berpihak dan aktif mendukung calon. Kalau memang ada dugaan ketidaknetralan itu, maka akan kami proses,"ujarnya.

Berkaitan hak politik lanjut Mukhlasin, para ASN dan kepala desa itu tetap memiliki hak politiknya. Namun hak politik itu tentunya harus disalurkan secara benar di bilik suara pada saat dilakukannya hari pemungutan dan penghitungan suara tanggal 9 Desember 2020.

Netralitas bagi ASN dan kepala desa ini menurut Mukhlasin memang sudah sangat jelas diatur di dalam undang-undang.

"Pelanggaran terhadap netralistas ini dikategorikan kepada pelanggaran yang bisa dikenai sanksi pidana maupun sanksi administrasi. Sanksi sudah jelas bagi ASN dan kepala desa apabila tidak  netral. Ada sanksi andminstrasi maupun sanksi pidana,"ucapnya.

Lanjut, mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Bantan ini berharap agar pada penyelenggaraan Pilkada Bengkalis tidak ditemukan pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa di wilayah Kabupaten Bengkalis. 

Bahkan pihaknya akan terus berupaya untuk mencegah pelanggaran ini dengan intens menghimbau agar para ASN dan kepala desa di daerah ini tetap menjaga netralitasnya sebagai abdi negara dan masyarakat.