Menu

Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Riki Ariyanto 14 Aug 2020, 22:32
Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara (foto/int)
Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara (foto/int)

RIAU24.COM - Pihak Bareskrim Polri menetapkan lagi status tersangka pada Djoko Tjandra. Bukan hanya tersangka pengguna surat jalan palsu, Djoko Tjandra dijerat undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor).

Dilansir dari Detik, Djoko Tjandra diduga menyuap dua jenderal Polri. "Untuk penetapan tersangka tersebut, yaitu ada dua: selaku pemberi, selaku penerima. Pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka Saudara JST, lalu tersangka TS," sebut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (14 Agustus 2020).

zxc1


Irjen Argo menyebut Djoko Tjandra dan TS dijerat Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. Penyidik Bareskrim Polri juga menambahkan Pasal 55 KUHP. "Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP," sebut Irjen Argo menjelaskan.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua