Ini yang Harus Didalami Polri dan Kejaksaan Atas Perkara Korupsi Djoko Tjandra
Menurut Kurnia, penetapan Jaksa Pinangki sebagai tersangka harusnya dibarengi dengan empat hal. Dan empat hal ini harus segera dilakukan oleh Kejaksaan.
"Pertama, siapa pemberi suapnya? Sebab tidak mungkin dalam sebuah perbuatan koruptif hanya dilakukan oleh satu orang. Apakah dana yang diterima oleh Pinangki dinikmati secara pribadi atau ada oknum petinggi Kejaksaan yang juga turut menerima bagian?" terang dia.
Baca juga: 6 Perilaku yang Harus Dihindari Jemaah Indonesia, Nomor 1 Dilarang Bentangkan Spanduk di Tanah Suci
Kemudian, Kurnia juga menyebutkan, perlu adanya pendalaman apakah jaksa Pinangki memiliki relasi dengan oknum di Mahkamah Agung. Sehingga bisa menjanjikan memberikan bantuan berupa fatwa kepada Djoko Tjandra.