Menu

Polisi Dihadang 50 Orang Masyarakat Rupat, Saat Meringkus Empat Pelaku Illegal Logging

Dahari 18 Aug 2020, 00:15
FOTO: Penangkapan Pelaku pembalakan liar
FOTO: Penangkapan Pelaku pembalakan liar

Saat penangkapan, petugas sempat dihadang masyarakat yang berjumlah sekitar 50 orang yang tidak terima terhadap barang bukti kayu dibawa oleh Tim Opsnal Polres Bengkalis dengan cara melempari batu.

Kemudian, memutuskan mengamankan keempat tersangka ke Dumai dan selanjutnya dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf a, Pasal 12 huruf e, Jo Pasal  94 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18/2013 Pencegahan, Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

 

Halaman: 12Lihat Semua