Menu

Netralitas ASN Pada Pilkada Bengkalis 2020, Ada Dua ASN Yang Sudah Ditangani Bawaslu

Dahari 19 Aug 2020, 14:18
Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin
Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin

RIAU24.COM - BENGKALIS - Keluarnya rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) republik indonesia soal pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada Bengkalis 2020. Rekomendasi tersebut berupa sanksi hukuman terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkalis. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin kepada wartawan. Menurut Mukhlasin, apa yang dimaskud tersebut telah melakukan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Bengkalis tahun 2020, dimana kasusnya sudahd Bawaslu Kabupaten Bengkalis.

"Kita memang baru menerima surat tembusan rekomendasi dari KASN Selasa 18 Agustus 2020 petang kemarin. Sesuai surat rekomendasi tertanggal 4 Agustus 2020 itu ditegaskan jika KASN telah menyurati Bupati Bengkalis selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah untuk memberikan sanksi tegas kepada ASN yang jika terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik serta netralitas ASN ini,"tegas Mukhlasin, Rabu 19 Agustus 2020 seraya mengatakan ada dua orang ASN Pemkab Bengkalis.

Diutarakannya, sanksi tersebut  berupa hukuman disiplin yang telah direkomendasikan KASN kepada ASN dalam tahapan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bengkalis pada Pilkada serentak tahun 2020 ini.

Sedangkan, pelaksanaan itu akan diserahkan kepada Bupati Bengkalis selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dengan tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2020.

"Tentang disiplin ASN serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Rekomendasi yang dikeluarkan KASN kepada ASN di lingkungan Pemkab Bengkalis tersebut, berawal dari laporan terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN diterima dan ditangani Bawaslu Bengkalis sebelum ini,"beber Mukhlasin.

Lanjutnya, hingga akhirnya Bawaslu Bengkalis meneruskan laporan dugaan pelanggarannya kepada KASN, dalam hal Penerusan Pelanggaran Hukum lainnya dan kajian dugaan pelanggaran pada 3 Juli 2020 yang lalu. 

"Rekomendasi yang dikeluarkan KASN ini pada dasarnya merupakan tindaklanjut dari proses penanganan pelanggaran netralitas ASN, sebelumnya ditangani Bawaslu Bengkalis. Jadi dengan keluarnya rekomendasi dari KASN ini, agar Bupati Bengkalis selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan sebaik-baiknya,"pungkasnya.