Menu

Tak Mau Disebut Bohong Soal Kebakaran Gedung Kejagung, Mahfud Tegaskan Berkas 'Kasus Besar' Tetap Aman

Siswandi 23 Aug 2020, 23:19
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD

RIAU24.COM -  Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan, pihak pemerintah tidak mungkin berbohong dalam penanganan kebakaran yang menimpa Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Sabtu malam 22 Agustus 2020 kemarin. Karena itu, ia memastikan berkas-berkas yang berkenaan dengan kasus hukum yang mendapat sorotan masyarakat, tetap dalam kondisi aman.

“Saat ini kasus yang menonjol kan ada dua perkara, yaitu kasus Joko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan kasus Jiwasraya. Itu data berkas-berkas perkara aman seratus persen,” lontarnya, dalam konferensi pers secara virtual, Minggu 23 Agustus 2020.

Dikatakan, hal ini juga telah ditekankan Presiden Jokowi. Dalam hal ini, pemerintah menjamin sepenuhnya bahwa berkas perkara yang ditangani Kejaksaan Agung sepenuhnya dalam kondisi aman.

Menurutnya, gedung yang terbakar adalah cagar budaya sehingga proses renovasinya juga harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku untuk benda-benda cagar budaya. “Jadi, perlu ditegaskan lagi bahwa data atau berkas perkara dijamin keamanannya oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya.

“Saya ikut mengawal dan ikuti betul perkembagan kasus Joko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki itu harus berproses transparan. Pemerintah menyadari betul sekarang tidak mungkin melakukan cilukba," ujarnya lagi, dilansir viva.

Sebelumnya, praktisi hukum Razman Arif Nasution, menduga terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung sengaja dilakukan untuk menghilangkan dokumen-dokumen penting. Dia menduga ini terkait beberapa kasus besar di antaranya seperti kasus Jaksa Pinangki atau Djoko Tjandra dan Kasus Jiwasraya.

Halaman: 12Lihat Semua